“Kenapa itu bisa terjadi, karena dalam papan proyek masyarakat tidak tahu panjang dan lebar atau tinggi yang dibangun dalam kegiatan proyek tersebut, dan ini ada apa?,” ungkapnya.
Saat awak media liputan86.com, mencoba konfirmasi ke kasi ekbang melalui via washa”ff wea belum ada jawaban sampe saat ini.
Bondan menambahkan, padahal jelas sumber proyek tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2022, artinya terlaksananya pembangunan tersebut atas partisipasi masyarakat membayar pajak. “Masyarakat wajib tahu secara real pembangunan tersebut,” pungkasnya.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, bondan mengaku akan lakukan monitoring diseluruh kegiatan proyek infrastruktur tahun 2022 yang ada di Kecamatan Sukadiri.
“Kita akan kontrol dan kumpulkan hasil dokumen kegiatan proyek infrastruktur yang ada, yang nantinya akan kami sampaikan kepada inspektorat, kejaksaan hingga BPK,” tandasnya.
(Aris)
Halaman : 1 2













