Kalsel, Liputan86.com – Bunda jangan gentar membela kebenaran, dan menegakkan hukum di bumi Antasari Kalimantan Selatan itu!!! Terus semangat dalam berjuang dalam mempertahankan hukum sebagaimana bahwa hukum itu masih ada. Demikian tulis Abd Rahman Suhu, SH, MH. yang merupakan pengacara kondang asal Cilegon – Banten, yang putra kelahiran pulau Masalembu Selasa (4/4/2023) ke berbagai media.
Terkadang seseorang Sarjana Hukum tidak bisa menafsirkan hukum yang sebenarnya? Apakah disaat Bunda Mona melapor alat bukti tidak terpenuhi? Jawabannya adalah Tidak!!!
Dua alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 ayat (1) yang dimiliki Bunda Mona sudah terpenuhi. Berupa apa saja alat buktinya, yakni berupa surat dan petunjuk.
“Suratnya seperti apa?, ya seperti potongan surat yang dimilki sama Bunda Mona sendiri, dan petunjuk maupun keterangan terlapor sendiri, bahkan keterangan saksi pun sudah dikantongi oleh Bunda Mona.
Terkadang ada yang bertanya, penjelasannya seperti apa? Ya perlu kita simak seperti beberapa tulisan di group WhatsApp yang di dalamnya Bunda Mona sendiri masuk dalam anggota group serta tulisan di WhatsApp pribadi Bunda Mona sendiri. Itu adalah kerangka bukti, tegas Adur panggilan akrabnya Abd. Rahman Suhu laki-laki kelahiran Masalembu Kabupaten Sumenep (Madura) Jawa Timur ini.
pengacara kondang/perawakan selalu intrik di persidangan manapun di seluruh nusantara yang juga adalah macannya meja hijau
Berbicara KUHP, kata Ketua Umum DPP Laskar Macan Asia (LMA) ini, unsur pidananya sudah terpenuhi sebagaimana di tegaskan pada KUHAP. Artinya Pasal 311 dan 378 KUHP sudah memenuhi unsur.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













