“Memang kalau tidak dirinci dengan benar, wajar seseorang beranggapan itu perkaranya tidak ada unsur pidananya!!!! Perkara hukum itu harus di bedah, bukan dibaca saja.
Sehingga secara tersirat, lanjut Adur dalam tulisannya, laporan yang dilakukan Bunda Mona bukan sebuah laporan palsu sebagaimana ketentuan Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Karena apa yang dilaporkan Bunda Mona sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 184 ayat (1) UU No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Dicatut Nya nama Bunda Mona dalam tulisan pihak BA pada hasil laporan investigasi yang mereka lakukan sebagai mitra dari PT Borneo Indobara disebuah pekerjaannya, berbuah bunda merasa sangat dirugikan secara immaterial, dan pihak BA cs di indikasikan mendapatkan keuntungan dari laporannya, kan mereka bermitra dengan PT Borneo Indobara itu pasti mendapatkan honor atau uang jasa, nah itulah keuntungan yang mereka dapatkan, iya kan?, tanya balik pengacara Adur dalam release Nya.
Jika ada seseorang mengatakan itu bisa saja di tuntut balik sebagaimana Pasal 14-15 UU No. 1 tahun 1946. Jika tidak dibedah ya seperti itulah akhir pendapat hukumnya, dan kalau tidak dibedah dengan rinci, pengetahuan hukumnya perlu dipertanyakan, cerca Adur melanjutkan releasenya.
Untuk mengambil alat bukti seutuhnya, itulah adalah tugas penyidik kepolisian, begitu kan? Bilamana penyidik meminta kepada siapapun dugaan alat bukti tersimpan, maka mereka berkewajiban untuk menyerahkannya, karena kalau tidak menyerahkan alat bukti tersebut, sama saja seseorang dianggap telah menghalang-halanginya penyelidikan maupun penyidikan proses hukum petugas kepolisian atau dalam istilah obstruction of justice sebagai dijelaskan pada Pasal 221 KUHP.
“Bagi seseorang yang terbukti dan tetap melakukan obstruction of justice, ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 juta,” tuturnya. (Red)
Halaman : 1 2













