“Saya tidak ada urusan dengan pimpinan, urusan saya dengan kamu, akan saya tracking dimanapun berada, tentara itu tidak banyak bicara”, ucap IM.
“Tunggu aja Pak, dinas yang akan mengurusi ini karena saya bukan Kolonel abal-abal”, kata IM.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent Indonesia (PPRI) Ikin Roki’in, S.E., M.M., sangat menyayangkan sikap arogan dari oknum perwira menengah TNI AL berpangkat Kolonel tersebut.
Lebih lanjut, Ikin menyampaikan bahwa mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis. Larangan prajurit TNI memiliki atau menjalankan bisnis diatur dalam Pasal 39 ayat (3) di mana disebutkan setiap prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.
“Seyogyanya sebagai militer beliau tentunya juga faham UU No. 40 Tahun 1999 dan mampu berkomunikasi dengan baik, apalagi sebagai seorang perwira menengah berpangkat kolonel”, tutur Ikin, Senin 3 Juni 2024.
“Saya mendengar cerita dan melihat bukti chatting WhatsApp nya merasa sangat prihatin, terindikasi kuat terdapat ancaman”, jelas Ketum PPRI di Jakarta.
“Atas ancaman tersebut, tidak menutup kemungkinan dari Divisi Hukum PPRI akan melaporkan secara resmi ke Danpuspomal”, tandas Ketum PPRI Ikin Roki’in, S.E., M.M.
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










