Terpantau, para pengunjung yang berkerumun di THM nampak asyik minum-minuman keras sambil diiringi kerasnya alunan musik DJ. Bahkan banyak diantara mereka yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Petugas pun akhirnya menyita ratusan botol miras dari sejumlah THM yang ada di Kota Serang.
“Razia tempat hiburan malam, itu bertujuan mengantisipasi namanya penyakit masyarakat, peredaran narkoba ataupun main-main yang dapat mengganggu ketertiban umum. Sehingga dapat mengganggu ketertiban umum bahkan menjadi potensi terhadap tindak pidana,” terang Kompol Yudha.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memberika himbauan dan peringatan yang tegas. Tentunya kami akan menindak tegas, tetapi kami hanya bisa melakukan himbauan dan peringatan saja jika ada yang melanggar jam operasional. Tapi ketentuannya ada di pemerintah setempat untuk melakukan penutupan atau penyegelan,” imbuhnya.
Kondisi itu pun seolah menjadi indikasi masih abainya masyarakat terhadap protokol kesehatan. Untuk itu, Kompol Yudha pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk untuk tidak melakukan aktifitas-aktifitas ditengah kerumunan. Hal itu lantaran masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Serang.
“Masyarakat harus menjadi agen perubahan prilaku hidup yang lebih baik, dan tetap bersama-sama mengkampanyekan tentang gerakan 3M,” pungkasnya. (TP/HUMAS).
Halaman : 1 2












