Banjarmasin// ANGIN berhembus desas Desus bahwa perjuangan untuk memekarkan Gambut Raya menjadi kabupaten mandiri adem ayem dibantah langsung oleh tokoh pemuda Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris, Senin (26/06/2023). Begini tanggapan Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya kepada awak media ini disaat di hubungi via WhatsApp Messenger.
“Kita tidak diam, semua panitia bekerja merampungkan persyaratan yang di amanahkan UU No. 23 tahun 2014,” kata Aspihani, Senin (26/6/2023).
Menurut Aspihani, langkah yang harus diselesaikan panitia adalah menyelesaikan musyawarah desa di wilayah kecamatan lingkup Gambut Raya.
“Alhamdulillah musyawarah desa sudah dilaksanakan di lima kecamatan dari 6 kecamatan yang ada di wilayah Gambut Raya. Tinggal Kertak Hanyar yang belum rampung melaksanakan musyawarah desa,” ungkapnya.
Dijelaskannya, keputusan musyawarah desa tersebut termaktub di Pasal 37 guna mempertegas Pasal 33 UU No. 23 tahun 2014 yang merupakan sebuah persyaratan administratif.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













