Tangerang, liputan86.com -Proyek peningkatan jalan Blok D2 Perumahan Pondok Sukatani Permai Rajeg Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pantura dengan dugaan pekerjaan tidak sesuai perencanaan, dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dari pemantauan LSM GPRUKK dan beserta awak media dilokasi proyek saat pelaksanaan peningkatan jalan pekerjaan betonisasi perumahan pondok sukatani permai rajeg, dengan adanya indikasi dugaan pelaksanaa pekerjaan tidak sesuai perencanaan dan tidak sesuai SOP, diduga adanya beberapa temuan tidak adanya papan proyek atau papan keterbukaan informasi publik (KIP) yang terpampang pada area lokasi pekerjaan proyek peningkatan jalan perumahan pondok sukatani permai rajeg,
Cara ini jelas bertentangan dengan I kontrak dan undang undang Negara RIBU ID tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP), bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dikerjakan dengan cara yang transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,karena itu tugas dan kewenangan PPTK Sesuai Perpres no.12 tahun 2021 dan PMDN,no 77 tahun 2020 dan harus di sertai contoh surat keputusan pengangkatan PPTK,dan masyarakat berhak untuk mengetahuinya,
Dewar selaku sosial kontrol dan peran serta masyarakat dari LSM GPRUKK jelaskan pada awak media, “Dengan tidak adanya papan proyek atau papan keterbukaan informasi publik (KIP), pada lokasi proyek betonisasi blok D2 perumahan pondok sukatani permai rajeg, pelaksana pekerjaan tidak menjalankan amanah keterbukan informasi publik mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik, “Jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













