KOTA TASIKMALAYA, liputan86.com – Dengan adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat Banyuresmi Kabupaten Garut, yang notabene masih tercatat sebagai nasabah Dana Pensiun Bank BTPN Cabang Garut yaitu Abas.
Saat awak media wawancara langsung ditempat kediamannya Abas menyatakan bahwa beliau mendapatkan tindakan yang sangat merugikan dirinya dalam transaksi perbankan di wilayah Garut dan Tasikmalaya, dimana Abas tanpa mengajukan proses kredit dana pensiun dengan jaminan SK Pensiun ke Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango dengan nilai Outstanding Principal Rp 230.000.000,_
Abas pensiunan ASN Dinas di Kota Bogor, saat ini SK Pensiunan masih berada di Bank BTPN Garut yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Jaminan SK yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Garut.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa Jaminan nasabah masih ada diBank BTPN serta masih tercatat sebagai nasabah, dan memiliki Kredit Dana Pensiun di Bank BTPN tersebut. Abas menyakini bahwa SK dan karif yang digunakan oleh oknum serta dibantu oleh AO atau petugas bank BJB adalah SK palsu karena yang asli masih ada di bank BTPN jelasnya kepada awak media.
Ditempat berbeda, Ikin Roki’in, MM, yang juga tercatat sebagai wakil bendahara umum DPP MIO INDONESIA mengatakan, bahwa dengan adanya kasus tersebut diduga adanya Transaksi Fiktif di Perbankan menggunakan Jaminan Aspal, yaitu SK pensiun palsu dengan menggunakan Data Nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah.
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 ayat 1 huruf a tentang Perbankan menyatakan bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal sepuluh miliar dan maksimal Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Halaman : 1 2 Selanjutnya












