Diduga Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango Lakukan Pencairan Pinjaman Fiktif Dengan Jaminan SK Pensiun Palsu

- Redaksi

Senin, 15 November 2021 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 16 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TASIKMALAYA, liputan86.com – Dengan adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat Banyuresmi Kabupaten Garut, yang notabene masih tercatat sebagai nasabah Dana Pensiun Bank BTPN Cabang Garut yaitu Abas.

Saat awak media wawancara langsung ditempat kediamannya  Abas menyatakan bahwa beliau mendapatkan tindakan yang sangat merugikan dirinya dalam transaksi perbankan di wilayah Garut dan Tasikmalaya, dimana  Abas tanpa mengajukan proses kredit dana pensiun dengan jaminan SK Pensiun ke Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango dengan nilai Outstanding Principal Rp 230.000.000,_

Abas pensiunan ASN Dinas di Kota Bogor, saat ini SK Pensiunan masih berada di Bank BTPN Garut yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Jaminan SK yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Garut.

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa Jaminan nasabah masih ada diBank BTPN serta masih tercatat sebagai nasabah, dan  memiliki Kredit Dana Pensiun di Bank BTPN tersebut. Abas menyakini bahwa SK dan karif yang digunakan oleh oknum serta dibantu oleh AO atau petugas bank BJB adalah SK palsu karena yang asli masih ada di bank BTPN jelasnya kepada awak media.

Ditempat berbeda, Ikin Roki’in, MM, yang juga tercatat sebagai wakil bendahara umum DPP MIO INDONESIA mengatakan, bahwa dengan adanya kasus tersebut diduga adanya Transaksi Fiktif di Perbankan menggunakan Jaminan Aspal, yaitu SK pensiun palsu dengan menggunakan Data Nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah.

Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 ayat 1 huruf a tentang Perbankan menyatakan bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal sepuluh miliar dan maksimal Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

Berita Terkait

Pembinaan Kemandirian Rutan Tangerang Buktikan Hasil Lewat Panen Pakcoy
Lurah Salembaran Jaya H. Samsudin, ST Pimpin Kegiatan Jumat Bersih di Jalan Telkom, Perkuat Budaya Peduli Lingkungan
“Pedasnya Bikin Nagih! Sambel Jurig Benteng di Stadion Benteng Reborn Jadi Tempat Nongkrong Favorit Baru Warga Tangerang”
Proyek Turab Kecamatan Pakuhaji di Duga Tidak Transparan
Desa Muara menjadi Tuan rumah diacara Bina wilayah (Binwil)
Rapat Koordinasi Kelembagaan di Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Pemasangan Uditch APBD Tahun 2025 di Duga Pengerjaannya Asal Jadi
Tak Kaleng -Kaleng, PURAKA Sukses Melahirkan Mediator Profesional, Melalui Pelatihan Sertifikasi Mediator

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:32 WIB

Halal Bi Halal Dewa Kresna Kota Tangerang Berlangsung Khidmat, Perkuat Soliditas Jurnalis Menuju Organisasi Nasional Yang Profesional dan Amanah

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Senin, 6 April 2026 - 09:52 WIB

Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan

Sabtu, 4 April 2026 - 19:52 WIB

HUT ke-53 Ketua Umum LBH PMBI, H. Darman Sumantri: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Membela Keadilan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:11 WIB

Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30 WIB

LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:14 WIB

PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:57 WIB

Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru