Tangerang, liputan86.com – Keluhan tingginya biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat prona kembali mencuat. Kali ini, dialami warga Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, warga yang mendapat ahli waris sebidang tanah dari orang tuanya, ingin mendaftar program PTSL diharuskan membuat Akte Jual Beli (AJB) dengan biaya Rp2 juta hingga Rp7 juta oleh aparatur Desa Kampung Besar.
“Saya sudah daftar program PTSL, luas tanah 400 meter lebih dari orang tua untuk dibagi ke ahli waris, dimintai biaya Rp5 juta,” keluh warga Desa Kampung Besar, yang namanya enggan dipublikasikan, Selasa (26/10/22).
Menurutnya, tanah seluas 400 meter lebih milik almarhum orang tuanya akan dibagi-bagi, dan akan dibuatkan sertifikat melalui program PTSL, untuk masing-masing ahli waris yang telah ditentukan pihak keluarga.
“Surat tanah masih girik atas nama almarhum orang tua saya mau dinaikin ke sertifikat, tapi dihibahkan terlebih dahulu ke anak-anaknya, terus bikin sertifikat saya dimintai Rp5 juta,” tuturnya.
Hal yang sama diungkapkan ARH, bahwa dirinya pernah mendatangi Kantor Desa Kampung Besar untuk membicarakan terkait pembuatan sertifikat tanah prona milik almarhum orang tuanya, yang akan dibagi kepada 5 orang ahli waris yang telah ditentukan.
“Sebelumnya saya pernah datang ke Kantor Desa Kampung Besar, terus saya bilang kepadanya kalau orang tua saya hibahkan tanah untuk 5 ahli waris sekalian buat sertifikat prona, karena minta biayanya cukup besar, akhirnya saya tawar jadi Rp7 juta,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













