Hal yang sama diungkapkan warga Desa Kampung Besar, inisial ARH, dirinya mengaku dimintai biaya yang jumlahnya cukup lumayan besar, untuk mengurus proses pembuatan sertifikat prona, tanah milik almarhum orang tuanya seluas 800 meter lebih.
“Sebenarnya saya dimintai biaya Rp8 juta, lalu saya tawar jadi Rp7 juta bayar 2 kali, baru saya bayar Rp3 juta, dan biaya ukur Rp500 ribu. Buat sertifikat untuk 4 ahli waris dengan luas tanah 800 meter milik almarhum orang tua saya,” paparnya.
Sementara itu saat ditemui di kediamannya, Kepala Desa (Kades) Kampung Besar, Ahmad Salim mengaku belum mengetahui ada pegawainya yang meminta uang yang cukup lumayan kewarga untuk mendaftar program PTSL, dirinya berjanji akan mengecek kebenarannya.
“Kalau masalah ada oknum aparatur saya minta biaya PTSL ke warga dengan jumlah yang cukup besar, saya belum tahu, saya sudah melarang pegawai saya untuk tidak buatkan AJB, atau tidak minta biaya jutaan kepada warga, akan saya cek kebenarannya, bila benar saya akan balikin uangnya ke pemiliknya lagi,” ucapnya.
Disisi lain, saat dikonfirmasi via pesan singkat whats app, Ketua Satgas Program PTSL (Sertifikat prona) Desa Kampung Besar, Abdulloh (A’ap) meminta masyarakat yang telah memberikan uang cukup besar agar menemui aparatur Desa Kampung Besar.
“Langsung aja bang, warga yang bersangkutan kalau merasa dirugikan biar ngadep ke kepala desa atau staff yang menaganin PPAT di desa, biar di klarifikasi, Soalnya itu pembuatan AJB atau apa jadi saya atau kepala desa tahu permasalahan yang sebenarnya,” papar A’ap. (Ys)
Halaman : 1 2












