Pengajuan dana PIP bagi siswa SMK KAL -1 mengacu kepada program Pemerintah yang terus berupaya untuk meningkatkan kwalitas pendidikan, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahterea, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah.
Bagi siswa SMK KAL-1 yang masih aktif menerina sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu juta rupiah) dan bagi yang sudah alumni menerima sebersar Rp.500.000( Lima ratus ribu rupiah ). Penetapan jumlah besar kecilnya ini di tentukan dari Dinas Pendidikan.
Selama pelaksanaan penyerahan dana PIP SMK KAL-1 tetap melaksanakan protocol kesehatan menghadapi Pandemi Covid-19 dengan selalu cuci tangan dengan sabun begitu tiba di area sekolah karena sekolah telah menyediakan/ memberi fasilitas tersebut, menggunakan masker dan tetap jaga jarak meskipun di dalam kelas. Penerimaan dana PIP yang sudah di siapkan oleh bendahara sekolah Anita Nisfiilah, S.Pd dan Retno Indriatie, SE di dampingi wali kelas masing-masing di bagi dalam beberapa sesi sesuai kemampuan ruangan yang hanya maksimal 20 siswa.(Yht/dar).
Halaman : 1 2














