Selain itu, menurut H Rama Winata yang pernah bertugas di Kecamatan Cisoka ini juga menyampaikan selain gerebek masker, pihaknya juga melakukan lanjutan kegiatan penertiban pedagang kaki Lima pada Minggu pagi di Sudirman Indah.
“Minggu lalu kita melakukan penertiban pedagang yang berjualan, sekarang kita monitoring kembali ternyata pedagang masih ada yang berjualan sekitar 40 persen, tentu ini menjadi bahan evaluasi kami dan Satgas tingkat RT/RW,” ucapnya.
Sesuai surat edaran Bupati Tangerang berkerumun tidak diperkenangkan dimasa pandemi Covid-19, karena itu kami terus melakukan sosialisasi kepada Warga di Kelurahan Tigaraksa, baik yang ada di Perumahan dan Wilayah Perkampungan.
Sementara itu, Ketua RW 06 Perum Sudirman Indah Kelurahan Tigaraksa Abdul Munir H Syarif Mansyur menambahkan, kegiatan yang kami lakukan hari ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Tangerang tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Lanjutnya, bersama pengurus RW 06 Tigaraksa dan para Ketua RT di Wilayah Perum Sudirman Indah Tigaraksa kami melakukan gerebek masker dan penertiban pedagang yang berkerumun di hari minggu pagi di Sudirman.
“Kami mengimbau kepada PKL selama pandemi Covid-19 agar tidak lagi berjualan di Wilayah Sudirman Indah terutama hari Minggu pagi, dan Warga yang keluar rumah harus menggunakan masker, “tegas Munir
Munir juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran RW 12 blok G Desa Pasir Nangka yang telah bekerja keras selama kegiatan penertiban PKL dan gerebek masker dan begitu juga Para Ketua RT/06 dan pengurus.
Penulis: M.Andika Putra
Halaman : 1 2












