“Kita ini negara hukum apabila ada pihak yang merasa keberatan silahkan dibuktikan dengan bukti dan fakta-fakta, bukan dengan kata-kata apalagi tuduhan yang tidak berdasar. Sudah jelas terbukti kok sesuai dengan fakta persidangan yang ada sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan dengan cara melanggar aturan,” tuturnya
Saat persidangan, Randy menyebut pihak Sanko Hasan, dan kawan-kawan melakukan jual beli tapi Akta Jual Belinya (AJB) tidak dibacakan di hadapan PPAT dan penjual tidak mengetahui isi dari AJB tersebut. Selain itu ada saksi mereka yang lain mengaku memiliki dan menjual tanahnya kepada pihak Sanko Hasan, dan kawan-kawan, tapi tidak tahu dasar kepemilikan tanah yang dimilikinya. Semua fakta ini, kata Randy diakui sendiri oleh saksi-saksi mereka didalam persidangan dan tercantum dalam berita acara persidangan
“Kami juga punya buktinya semua dan siap kami buka semua, kok bisa saksi mereka mengaku punya tanah sejak lama di lokasi perkara tapi tidak tau dasar kepemilikannya. Ini saja sudah sangat aneh dan sangat ganjil serta tidak masuk dalam logika kami. Setelah kami cek ternyata benar girik-girik yang menjadi penerbitan sertifikat mereka tidak terdaftar di kantor desa,” ungkapnya
Hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari pihak LBH Progresif yang mewakili Sanko Hasan, Pudjantoro Hasan, dan Wiliam Hasan selama ini hanya merupakan pernyataan yang didramatisir dan menggiring opini seakan-akan pihak Sanko Hasan, Pudjantoro Hasan, dan Wiliam Hasan merupakan korban dalam permasalahan kepemilikan tanah ini.
Padahal sangat jelas setelah diuji dalam persidangan terbukti dasar kepemilikan tanah Sanko Hasan, Pudjantoro Hasan, dan Wiliam Hasan memang tidak sah serta tidak
serta tidak benar, dan sudah sewajarnya dibatalkan oleh pengadilan.
“Oleh karena itu saya menegaskan bahwa kami akan segera mengambil tindakan hukum atas berita-berita yang menyesatkan dan mencemarkan nama baik klien Kami. Tunggu saja karena kami tidak akan tinggal diam,” cetusnya.(Devi)
Halaman : 1 2












