Jaksa Tuntut ABH Tiga Bulan Penjara, Tim Hukum dan Ahli Berharap Bebas

- Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi ahli dari Universitas Islam Kalimantan, Prof. Drs. H. Hanafi Arief, SH, MH, Ph.D menyampaikan bahwa MGD merupakan anak berhadapan hukum tidak dapat dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan hukum Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa hanyalah seorang anak yang berpendidikan SMP tidak tamat, karenanya dia tidak mengetahui benar salahnya suatu perbuatan menurut hukum positif Indonesia,” ujar alumni S-3 Ilmu hukum Universitas Kebangsaan Malaysia ini.

Hanafi Arief yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana inipun menyampaikan bahwa ABH MGD hanyalah seorang pekerja service HP di Nizam Cell Banjarmasin yang terikat dengan majikan. Apalagi majikannya adalah kakak kandung pemilik sabu tersebut. Sehingga dia takut akan kehilangan pekerjaan sehingga dapat dipahami kalau dia memilih diam daripada membuat laporan atau melaporkan kepada pihak lain.

“Saya berpendapat bahwa terdakwa MGD tidak dapat di nyatakan bersalah. Telah dengan “SENGAJA” melanggar Pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebijaknya yang yang bersangkutan di bebaskan dari tuntutan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Diketahui tim hukum anak berhadapan hukum tersebut adalah, Habib Aspihani Ideris, Muhammad Mahyuni Aslie, Wijiono, Syahruji, Illa, Siti Wahidah, Normilawati, YG Sangari, Fauzie Rahman, Muhammad Rafiq dan Syaiful Bahri. Dan diadili oleh hakim Jamser Simanjuntak, SH, MH dengan Jaksa Galuh Larasati, SH. (Red) 

Berita Terkait

Pengajian Dua Minggu Sekali BPPKB Banten DPAC Teluknaga Rutin Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiah Antar Anggota
Maulid Nabi dan STQ ke-4 Digelar di Tanjung Pasir, 60 Peserta Adu Kemampuan Al-Qur’an
STQ Ke-4 Desa Kampung Melayu Timur Digelar Meriah, Camat Teluknaga: Momentum Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi dan Berakhlak Mulia
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Majlis Ta’lim Bani Qosim dan Majlis Dzikir Para Pencari Tuhan Gelar Pengajian Penuh Hikmah
Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Sukasari, Desa Pangkalan – Teluknaga, Momentum Perkuat Persatuan, Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga Pererat Silaturahmi dan Kepedulian, Ketua Mandor Donie Hadiri Tahlilan Hari Ketiga Almarhumah Nuryanih
Kopi Darat Ketua Mandor Donie Bersama Owner Ayam Geprek Kaka Alika, Bahas Ekspansi Usaha Cabang Baru
Pembina BPPKB HDS DPC Kota Tangerang, H. Ero Kusnandar, S.H. Genap Berusia 54 Tahun, Doa dan Harapan Mengalir Untuk Sosok Pembina Yang Menginspirasi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Musrenbang Desa Rawa Burung Bahas RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan Pembangunan 2028

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Optimalkan Pembangunan 2027, Desa Muara Sahkan RKP Desa Melalui Musrenbangdes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak Dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Musrenbangdes Desa Lemo Bahas Perubahan RKPDes 2026 dan RKPDes 2027, RTLH Hingga Sumur Bor Jadi Prioritas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:54 WIB

PEMDES TANJUNG PASIR GELAR MUSREMBANGDES, BAHAS DAN SAHKAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Musrembangdes Tegal Angus Bahas Prioritas Pembangunan 2027, Irigasi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:02 WIB

Keluarga Besar Pemerintah Desa Tegal Angus Sampaikan Ucapan Milad ke-39 Untuk Camat Teluknaga Kurnia, S.STP., M.Si, Doakan Semakin Amanah Memimpin dan Mengabdi Untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Berita Terbaru