Saksi ahli dari Universitas Islam Kalimantan, Prof. Drs. H. Hanafi Arief, SH, MH, Ph.D menyampaikan bahwa MGD merupakan anak berhadapan hukum tidak dapat dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan hukum Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa hanyalah seorang anak yang berpendidikan SMP tidak tamat, karenanya dia tidak mengetahui benar salahnya suatu perbuatan menurut hukum positif Indonesia,” ujar alumni S-3 Ilmu hukum Universitas Kebangsaan Malaysia ini.
Hanafi Arief yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana inipun menyampaikan bahwa ABH MGD hanyalah seorang pekerja service HP di Nizam Cell Banjarmasin yang terikat dengan majikan. Apalagi majikannya adalah kakak kandung pemilik sabu tersebut. Sehingga dia takut akan kehilangan pekerjaan sehingga dapat dipahami kalau dia memilih diam daripada membuat laporan atau melaporkan kepada pihak lain.
“Saya berpendapat bahwa terdakwa MGD tidak dapat di nyatakan bersalah. Telah dengan “SENGAJA” melanggar Pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebijaknya yang yang bersangkutan di bebaskan dari tuntutan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Diketahui tim hukum anak berhadapan hukum tersebut adalah, Habib Aspihani Ideris, Muhammad Mahyuni Aslie, Wijiono, Syahruji, Illa, Siti Wahidah, Normilawati, YG Sangari, Fauzie Rahman, Muhammad Rafiq dan Syaiful Bahri. Dan diadili oleh hakim Jamser Simanjuntak, SH, MH dengan Jaksa Galuh Larasati, SH. (Red)
Halaman : 1 2












