nomor 4 tahun 2021
tentang
perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19
“Didalam instruksi ini di sebutkan bahwa untuk lebih mengintensifkan disiplin Protokol Kesehatan dan upaya penanganan Kesehatan
(membagikan masker dan menggunakan masker yang
baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan
penularan), disamping itu memperkuat kemampuan
tracking, sistem dan manajemen Tracing, perbaikan Treatment termasuk meningkatkan fasilitas Kesehatan
(tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat
isolasi/karantina), koordinasi antar Daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(Andika Putra)
Halaman : 1 2












