Terkait adanya tuntutan warga yang meminta kejelasan status lahan pasar tersebut, Dirut Perumda Pasar Niaga, Syaifunnur Maszah menegaskan secepatnya akan melakukan musyawarah dengan warga dan pihak terkait.
Dia menambahkan, sebelum dilakukan pembangunan, pihak Perumda Pasar telah menerima serah terima aset milik Pemkab pada tahun 1990 lalu.
“Aset yang ada di Balaraja ini, menurut data sudah ada penyerahan dari Pemkab kepada PD Pasar, jadi bagi Perumda itu payung hukumnya adalah penyerahan aset, dan ada datanya semua,” kata Syaifunnur.
Perumda meyakini, aset yang digunakan adalah aset Pemkab yang telah diserah terimakan kepada Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
“Secara asas formal apa yang secara dokumentasi ada karena masalah itu, diatur dan di Perda kan, jadi berdasarkan hal tersebut, Perumda menerima aset tersebut sebagai aset yang boleh dilakukan penyertaan modal di PD Pasar,” ungkapnya.
Dia juga mengapresiasi warga, yang mempertanyakan status lahan tanpa mengganggu pekerjaan atau pembangunan yang tengah berlangsung.
“Warga tidak menghalangi pembangunan, mereka hanya mempertanyakan soal setatus lahan, dan ini yang nanti kita akan musyawarahkan dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan bagian aset Pemkab Tangerang Tangerang,” pungkasnya. (Anoi)
Halaman : 1 2













