Senada dengan pendapat di atas, Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mendagi, meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku usaha ilegal dengan berkedok koperasi simpan pinjam.
“Saya minta aparat penegak hukum menelusuri koperasi simpan pinjam ilegal yang Meresahkan masyarakat, kalau berkedok simpan pinjam dengan bungga yang sangat tinggi dan juga dengan cara menagih mengunakan cara-cara yang tidak benar apa bedanya pinjaman online dengan koperasi simpan pinjam sama saja simpan pinjam hanya kedok saja,” tegas Hence yang juga Tokoh penting di Dewan Pers Indonesia (DPI).
Secara terpisah, Rusdi, yang adalah seorang pengamat publik, turut angkat bicara terkait masalah tersebut. Menurutnya, hal yang pertama adalah aparat penegak hukum (APH) harus menelusuri legalitas pengusaha tersebut, apakah benar memiliki legalitas atau izin usaha koperasi simpan pinjam, karena pengacara dari oknum koperasi menyampaikan bawah kliennya bukan koperasi simpan pinjam, tetapi menjalankan uang pribadi, namun kenyataannya bukti promise diatas kertas menuliskan koperasi simpan pinjam milik kliennya.
Kedua, ketika warga membawa KTP yang bukan alamat Selembaran jaya, namun tetap diberikan uang pinjaman? Artinya kalau lalai saja tidak mungkin, tidak teliti juga tidak mungkin, sih. Pemilik koperasi tersebut harusnya menolak saat warga menyodorkan KTP, yah minimal kedua kalinya ketika di sodorkan KTP yang bukan alamat orang selembaran jaya, bahkan pemilik KTP pun tidak dihadapkan ke pemilik koperasi.
“Harusnya, minimal ketika 2 atau 3 KTP disodorkan untuk melakukan peminjaman uang pemilik koperasi sudah menolak, jangan menunggu sampai sebanyak itu, karena pemilik KTP tidak di hadirkan sebagai peminjam saat itu, bukan malah memberikan uang pinjaman dan memberikan uang 10 ribu rupiah kepada warga yang membawa KTP sebagai upah kerja, nah disini lah saya menarik kesimpulan kalau sih pemilik koperasi benar-benar mengetahui hal itu,” terangnya.
Menurut Rusdi, yang mengherankan lagi, pengacara oknum pengusaha koperasi menyebutkan warga yang membawa KTP untuk melakukan pinjaman ke kliennya dengan sebutan kata-kata pelaku, jadi terlapor saja belum, gelar perkara saja belum, tetapi sudah di sebutkan kata-kata pelaku.
“Saya menghimbau kepada praktisi hukum, pengunaan kata-kata harusnya yang baik, agar kita bisa terlihat bagus sebagai seorang praktisi hukum yang baik,” imbuhnya.
Ditempat yang sama Joko Santoso, SH. MH. selaku kuasa hukum warga selembaran jaya yang mengalami masalah tersebut, menyatakan pihaknya sudah sangat siap melakukan pembelaan apabila kliennya di laporkan ke ranah hukum.
“Selaku kuasa hukum, saya dan rekan-rekan sangat siap apabila persoalan tersebut dibawah ke rana hukum, kami sifatnya menunggu aja, tentu semuanya dimulai dari adanya asap baru ada apinya, ada sebab baru ada akibat,”, ujar Joko, yang juga salah satu Pengacara kondang di DKI Jakarta. (Tim Investigasi)
Halaman : 1 2












