Jakarta, Liputan86.com – Lahan seluas 34.690 m” di kebon kacang / kebon melati atau yang biasa dikenal dengan nama Bongkaran Tanah Abang ini yang memiliki deretan sejarah panjang mulai dari dulunya dikuasai oleh Preman hingga di klaim milik PT.KAI ternyata adalah tanah milik orang bernama Iljas Gelar Radjo Mantari bin Abdoel Raoef Sutan Sinaro berdasarkan Asli Verponding Indonesia, Kohir No. 946.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum ahli waris Sulaiman Efendi, Sabtu (15/7/2023).
Di jelaskan oleh ahli waris Sulaiman Efendi melalui Para Kuasa Hukumnya yang antara lain Prof. Dr. Nuno Magno, S.H., M.H., CLA., CLTi., Mdt. Alexander Kilikily Umboh, S.H., CLS. Ade Darajat Martadikusuma, S.H. Febriandri Lars Sinaga, S.H., Aji Suharto, S.H. bahwa Asli Verponding Indonesia dengan Kohir No. 946 tersebut adalah alas hak yang sesuai dengan Aanslag 8, Tahun 1923 tercatat Kohir No. 946 atas nama Iljas Gelar Radjo Mantari anak dari Abdoel Raoef Sutan Sinaro dan memiliki turunan riwayat keperdataan yang jelas hingga Ahli Warisnya yaitu Sulaiman Efendi, jelas Para kuasa hukum Sulaiman Efendi .
Lebih lanjut para kuasa hukum Sulaiman Efendi mengungkapkan di dalam area tanah ini Nampak pula sebuah Masjid yang berdiri kokoh dan dinamai sesuai dengan nama pemilik objek lahan tersebut yaitu MASJID JAMI SOELTAN SOENARO, masjid tersebuat dibangun tahun 2019,
Halaman : 1 2 Selanjutnya














