Tangerang,Liputan86.com- Penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar merupakan tindak pidana. Pasalnya, prilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama para pengguna BBM bersubsidi.
Hasil pantauan awak media, diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU diselewengkan ke industri. Atas perbuatan penimbunan BBM tersebut sudah melanggar pasal 55 dan pasal 56 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp.60 miliyar
“Syamsul Bahri Ketua DPD Banten LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK)mengatakan
penimbunan BBM ilegal jenis solar yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab semakin marak di Kota Tangerang. Adapun lokasi penimbunan BBM solar ini berada lokasi di Blendung Kecamatan Benda,pemilik Tatang dan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci milik Jon.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













