Kemudian, lanjut M Noor, saat ditawar agar jumlah tebusannya tidak terlalu tinggi, pihak leasing mengklaim jika uang tersebut untuk membayar pihak ke-3 yang sudah menyita mobil miliknya dan tidak bisa ditawar lagi.
“Kata orang leasing gak bisa ditawar lagi, kalau mau ambil mobil harus bayar dulu yang dibicarakan, karena untuk membayar pihak ke-3 yang menyita mobil saya,” jelasnya.
Sementara itu, inisial A salah satu pegawai leasing MUF saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, biaya tarik yang dikenakan terhadap kreditur bernama M Noor, sudah fix dan tidak bisa ditawar lagi.
“Gak bisa ditawar, itu kan untuk bayar pihak ketiga yang narik mobilnya. Kalo kurang dari Rp 34.500.000.nanti gimana, ” dalihnya
(Aris)
Halaman : 1 2












