Tangerang,Liputan86.com- Diduga SMAN Negeri 11 kabupaten Tangerang melakukan jual beli pakaian seragam untuk peserta didik baru. Adapun penjualan seragam dilakukan ke salah satu murid yang sudah masuk, dan harus merogoh kantong untuk membeli seragam sekolah.
Menurut keterangan wali murid (Inisial Y) menjelaskan, bahwa dirinya merasa kaget melihat besarnya biaya pembelian seragam anak saya yakni sebesar Rp 1,800.000.
” Saya kaget melihat besarnya biaya pembelian seragam, dan harus saya keluarkan dari kantong sebesar Rp 1,800.000 untuk melengkapi seragam anak saya. Jika tidak dilengkapi, nanti anak saya jadi merasa tersingkirkan dari teman-temannya,” kata narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara penghasilan saya tidak ada, dan kebutuhan kami sehari-hari tergolong pas pasan, ” ucap Ibu yang enggan di Sebutkan namanya.”pada media Liputan86.com
Sudah jelas tertuang dalam Permendikbud 1 tahun 2021 Pasal 27, ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Jika melanggar, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













