Selain itu, Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014. Tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Isinya, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Kedua, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Dalam hal ini, pihak sekolah tidak mengindahkan aturan tersebut. Sehingga semena-mena membuat harga pakai seragam meroket, dengan alasan bahwa Koperasi yang mengelola.
“Saat dikonfirmasi pihak sekolah, E menjelaskan pihaknya tidak pernah membuat surat edaran kepada orangtua murid/wali bahwa seragam tidak wajib. Pakai seragam yang ada, aturan tetap ada tapi tidak harus pakai seragam yang diminta sekolah, terangnya ke Liputan86.com.pada hari Jumat. (24-8-2023)
“Sangat disayangkan Ketua koprasi SMAN 11 Saat di konfirmasi oleh awak media, tidak ada jawaban di telepon dan di watsapp tidak ada tanggapan, mangka berita ini kami tayangkan.”tegasnya
(Aris)
Halaman : 1 2












