Kabupaten Tangerang- Liputan86.com
Proyek galian Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) yang berlokasi di Kampung minyak Rt 004/003, Desa jatimulya Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang , Diduga dikerjakan melanggar aturan Standar Operasi Prosedur (S0P). Selasa (16/11/2021).
Proyek yang dikerjakan pada, selasa 16 november 2021 ini nampak diduga sudah menabrak beberapa aturan yang dikeluarkan oleh Direksi PT. PLN (Persero) Standar Kontruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik dan Keutamaan Keselamatan Kerja (K3).
Pasalnya pada saat pelaksanaan pekerjaan ditemuan awak media yang terindikasi adanya kekurangan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan dugaan kedalaman lobang pada galian tampak dangkal dan tidak sesuai standarisasi aturan yang sudah ditetapkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya












