Pada proses penggalian tanah, badan jalan atau sisi jalan tidak terpasang rambu-rambu, sehingga adanya dugaan terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak PT. PLN (Persero) UP3 Teluknaga.
“Para pekerja saat dikonfirmasi oleh media terkait kegiatan galihan kabel, ini kerjaan punya siapa dan kenapa Tanah ya gak dimasukin kedalam karung, ini kerjaan punya wintoro pak,dan soal itu saya tidak tau itu utusan Bos.” Ucap para pekerja.
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tahun 2003, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja) mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja. Tindakan harus diambil untuk mencegah kecelakaan dan ledakan; untuk mengurangi kemungkinan kebakaran dan untuk memadamkan api; dan setiap tindakan lain yang disebutkan sehubungan dengan tempat kerja. Undang-undang tersebut juga memiliki ketentuan terkait pintu keluar kebakaran; pertolongan pertama jika terjadi cedera, perlindungan dari polutan seperti gas, kebisingan, dll; perlindungan dari penyakit akibat kerja; dan penyediaan alat pelindung diri bagi pekerja.
Terjadinya hal ini pihak PT. PLN (Persero) Up3 Teluknaga agar bisa mengevaluasi atau memantau para kontraktor pekerjaan galian kabel SKTM (open cup), dan menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan.
(Aris)
Halaman : 1 2












