Kab.Tangerang-Liputan86.com,
Pemerintahan Desa Muara mengadakan sosialisasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Skala Mikro.bertempat diaula kantor Desa, pada Jum’at (12/3/21)
Dalam hal itu, Pemerintah masih terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona.
Menurut kades Muara, H.M Syarifudin bahwa Program PPKM Skala Mikro salah satu program dari pemerintah pusat yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Program ini salah satu bentuk controling penyebaran Covid-19 ditingkat RT/RW.saya sangat mendukung, karena dari program PPKM Skala Mikro dapat mempersempit dari penularan covid-19”.katanya
Ditempat yang sama, Junaedi tim Kecamatan Teluknaga mengatakan pemaparannya menurut intruksi Mendagri bahwa PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
“Untuk wilayah Zona Hijau, tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













