Ketika dikonfirmasi salah satu masyarakat Dadang mengatakan”kenapa pihak pemerintah terutama pihak Kecamatan yang punya wilayah kalah dengan pihak Pengembang?Pihak Dishub, Kecamatan terutama Pol PP mempunyai kewenangan untuk menegakan Perbup jangan terkesan Tutup Mata.
Ditambahkan Dadang,sampai kapan pihak Pemerintahan setempat diatur oleh pihak Pengembang?meminta kepada Pj Bupati,Kepala Dinas Perhubungan,Kasat Polisi Pamong Praja ( Pol PP ),angota DPRD agar turun langsung dan menindak angkutan truk tanah yang lintas diluar jam operasional sehingga Perbup no 12 Tahun 2022 dapat di Tegakkan,”ucap Dadang”.( Risti )
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










