Existing yang terbangun diluar siteplain 6000 M2 tersebut sudah banyak sehingga kedepan semakin akan menambah masalah termasuk dengan pemilik rumah yang sudah terlanjur beli dilahan yang diduga belum memiliki izin. Ini jelas melanggar aturan Tata Ruang karena yang digunakan lahan hijau sesuai RT, RW Kab Tangerang.

Ditambahkannya lagi Camat DTRB dan Satpol PP sudah bertindak beberapa waktu yang lalu hanya saja pihak Pengembang Bandel,”ujar Camat”.Ketika dikonfirmasi pihak Kepala Desa Dede melalui telepon mengatakan”seharusnya pihak pengembang PT UNCU menghargai pihak Desa maupun Camat, karena biar bagaimanapun posisi pembangunannya diwil Desa Kosambi Kec Sukadiri”ucap Dede”.
Untuk Lahan (zona) Hijau apakah bisa disulap menjadi Lahan (zona) Kuning sehingga secepat itu pengembang belum memiliki izin sudah mengembangkan pembangunannya?
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










