Dikatakannya, Terkait penindakan sanksi bagi pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker, tim yustisi hanya memberi sanksi peringatan berupa teguran tegas, menghafalkan Pancasila dan push up.
“Bagi para pelanggar ini namanya kita data dan diberikan masker, Jika pelanggar kita temukan lagi, maka akan ada tindakan lebih tegas lagi berupa sanksi kerja sosial,” tegasnya
Dengan adanya operasi ini, ia mengharapkan masyarakat dapat meningkatkan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
“Terapkanlah selalu 3 M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun,” tukasnya
(Red)
Halaman : 1 2












