Liputan86.com Tanggerang- Peroyek pembangunan saluran air limbah (SPAL) Di Kampung Sepatan RT.04/RW.04 Kelurahan Sepatan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang provinsi banten Diduga, Peroyek SPAL tersebut tidak sesuai Dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) terlihat di lokasi dikerjakan Asal jadi. rabu (17/3/2020)
Dari pantauan awak Media Lioutan86.com dilapangan faktanya pembangunan SPAL tersebut terkesan asal jadi dan Tidak terpasang papan KIP atau Papan informasi
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan
Halaman : 1 2 Selanjutnya













