Rembang Jawa tengah Liputan86.Com|| Berawal dari pengaduan Konsumen Sdr. Wahyu Setyani, mengenai permasa lahan hutang piutangnya di PT. BPR BKK LASEM PERSERODA , YLPK PERARI Kabupaten Rembang Jawa Tengah, dengan Nomor Perkara : 13/Pdt.G/2022/PN.Rbg di Pengadilan Negeri Kabupaten Rembang jawa tengah. Kamis ( 08 – 12 -2022)
Gugatan ini di tuju kepada Sdr Rizky Taopik Rachman, Pengurus/Ketua YLPK PERARI DPD Jawa Barat, Sdr, a/n Wahyu Setyani menyampaikan bahwa, tanah beserta bangunan milik orang tuanya, yang SHM nya di jaminkan di PT. BPR BKK LASEM PERSERODA telah di lelang oleh Bank tersebut di kantor KPKNL Semarang, dan dinyatakan telah terjual/terlelang.
Mendengar pengaduan tersebut, Sdr,Rizky Taopik Rachman, langsung melakukan kordinasi kepada Ketua Umum YLPK PERARI, Bp. Hefi Irawan, S.H melalui sambungan telpon, untuk meminta arahan atas apa yang dialami Sdr Wahyu Setyani.
Bp.Hefi Irawan S.H. saat itu langsung memerintahkan agar segera mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Rembang, karena di duga pelaksanaan lelang yang dilakukan PT BPR BKK LASEM PERSERODA tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dan bertentangan dengan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. “Tegas nya
Halaman : 1 2 Selanjutnya













