Dalam gugatannya, YLPK PERARI sebagai penggugat, tidak hanya mencantumkan PT. BPR BKK LASEM PERSERODA sebagai pihak tergugat, tetapi ada beberapa pihak yang menjadi turut tergugat diantaranya, Bupati Kabupaten Rembang yang dalam Perda merupakan dewan pengawas PT. BPR BKK LASEM PERSERODA, Otoritas Jasa Keuangan dan Kantor KPKNL Semarang.
Berlanjut, Setelah melewati proses mediasi selama kurang lebih 60 hari, yang di pimpin hakim mediator Bp.Alif , S.H. M.H. ,penggugat YLPK PERARI & Tergugat PT. BPR BKK LASEM PERSERODA, sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai, dan PT BPR BKK LASEM PERSERODA sebagai tergugat, bersedia mengembalikan Objek Lelang tersebut kepada Sdr, Wahyu Setyani,dengan kebijakan pelunasan bertahap, dan tidak melanjutkan transaksi dengan pihak ketiga yg sebelumnya disebutkan sebagai pemenang lelang.
Tegasnya menyanpaikan !
Sdr, Rizky Taopik Rachman , YLPK PERARI sebagai pelaksana UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, akan tetap berkomitmen untuk selalu peka ,sigap dan responsif dalam menerima pengad uan konsumen atau masyarakat, demi terciptanya kepastian hukum bagi konsumen/masyarakat juga para pelaku usaha ” pungkasnya
penulis endo alendy & Sodik
Halaman : 1 2












