Tangerang, Liputan86.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan pakuhaji melakukan penutupan PT Anugerah padi padi Tanpa memiliki IMB dan belum melengkapi persyaratan untuk membuka perusahaan di sertai Rumah makan tersebut, selasa, (29-03-2022)
Hal itu di ungkapkan Kasie Trantibum kecamatan pakuhaji melakukan penutupan Ke PT Anugerah padi- padi, yang berlokasi di jalan Raya pakuhaji Desa Keramat Rt 001/019 Kecamatan Pakuhaji, karena perusahan rumah makan tersebut belum melengkapi izin yang mana aturan Perda no 20 tahun 2004 ,yang sudah diterapkan oleh Pemerintah daerah (Perda).
Jamaludin,SE. selaku Kasie Trantibum,Kami menutup PT padi-padi sementara, karena perusahan tersebut belum melengkapi izin IMB, saya bersama anggota melakukan penyegelan sementara,” Jamaludin Saat di kompirmasi oleh awak media Liputan86.com
Jamaludin Menambahkan, atas perintah atasan saya (pak camat Red) jika ada perusahan atau PT, yang belum memiliki IMB tutup saja , sebelum pemiliknya menunjukan surat izin ujarnya.
Maka itu kami beserta anggota Polpp akan mengambil sikap tegas pada tgl 26-03-2022 untuk menutup total sebelum perusahan tersebut membuat IMB serta mengurus nya,” tegasnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya













