SK Kemenkumham RI Terbitkan, Advokat P3HI Wajib Patuhi AD-ART

- Redaksi

Rabu, 3 Agustus 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 56 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, liputan86. ComKEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0001447.AH.01.08.TAHUN 2022

tentang

persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM pada Senin 1 Agustus 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Wijiono SH MH dalam relesannya kepada sejumlah media online, Rabu (3/8/2022).

“Alhamdulillah SK Kemenkumham RI perubahan Anggaran Dasar P3HI sudah terbit, artinya semua advokat P3HI yang terlahir di P3HI wajib mematuhi dan menjunjung tinggi AD-ART P3HI yang ada ini,” tulis mas Wiji panggilan akrabnya Wijiono.

Menurut Wijiono, keputusan itu terbit atas usulan yang diajukan Ketua Umum P3HI Sayyid Aspihani Ideris Assegaf sendiri sejak September 2019 yang lalu ke Notaris Iwan Surianata. 

“SK ini berisi tentang perubahan Badan Hukum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dan sesuai dengan Akta

Berita Terkait

Pembinaan Kemandirian Rutan Tangerang Buktikan Hasil Lewat Panen Pakcoy
Lurah Salembaran Jaya H. Samsudin, ST Pimpin Kegiatan Jumat Bersih di Jalan Telkom, Perkuat Budaya Peduli Lingkungan
“Pedasnya Bikin Nagih! Sambel Jurig Benteng di Stadion Benteng Reborn Jadi Tempat Nongkrong Favorit Baru Warga Tangerang”
Proyek Turab Kecamatan Pakuhaji di Duga Tidak Transparan
Desa Muara menjadi Tuan rumah diacara Bina wilayah (Binwil)
Rapat Koordinasi Kelembagaan di Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Pemasangan Uditch APBD Tahun 2025 di Duga Pengerjaannya Asal Jadi
Tak Kaleng -Kaleng, PURAKA Sukses Melahirkan Mediator Profesional, Melalui Pelatihan Sertifikasi Mediator

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:59 WIB

Polsek Panongan Cek Lahan Jagung di Desa Ciakar, Dukung Program Ketahanan Pangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:47 WIB

Polsek Panongan Gelar Patroli Pusaka di Sejumlah Titik Keramaian Citra Raya

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:28 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Seluruh Anggota, Pastikan Digunakan Sesuai Prosedur

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:36 WIB

Polsek Pasar Kemis Laksanakan Minggu Kasih dan Pengamanan Ibadah di Gereja GKY Suvarna Sutera

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:22 WIB

Polsek Pasar Kemis Monitoring Banjir di Sejumlah Perumahan, Ratusan KK Terdampak

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:08 WIB

Polsek Panongan Amankan Ibadah Minggu Umat Kristiani di Sejumlah Gereja Citra Raya

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Hadiri Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:24 WIB

Bupati dan Kapolresta Tangerang Tanam Jagung Hibrida, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru