Banjarmasin, liputan86. ComKEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0001447.AH.01.08.TAHUN 2022
tentang
persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM pada Senin 1 Agustus 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Wijiono SH MH dalam relesannya kepada sejumlah media online, Rabu (3/8/2022).
“Alhamdulillah SK Kemenkumham RI perubahan Anggaran Dasar P3HI sudah terbit, artinya semua advokat P3HI yang terlahir di P3HI wajib mematuhi dan menjunjung tinggi AD-ART P3HI yang ada ini,” tulis mas Wiji panggilan akrabnya Wijiono.
Menurut Wijiono, keputusan itu terbit atas usulan yang diajukan Ketua Umum P3HI Sayyid Aspihani Ideris Assegaf sendiri sejak September 2019 yang lalu ke Notaris Iwan Surianata.
“SK ini berisi tentang perubahan Badan Hukum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dan sesuai dengan Akta
Halaman : 1 2 Selanjutnya













