Nomor 13 Tanggal 21 Juni 2022 yang dibuat oleh Iwan Surianata SH MKn Notaris Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Saat di konfirmasi, salah satu pengawas P3HI, Kasmili SAP SH mengatakan, dengan terbitnya SK Kemenkumham RI perubahan Anggaran Dasar P3HI ini, semua advokat yang terlahir di OA P3HI wajib menghormati dan mentaatinya.
“Apabila para advokat P3HI tidak mentaati perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3HI, maka kita bakal memberikan sanksi tegas sampai pada pencabutan SK Pengangkatan Advokat mereka,” tegas Kasmili kepada awak media ini, Rabu (3/8/2022).
Kasmili menukilkan Anggaran Dasar Perubahan sebagaimana di tegaskan Pasal 6 bahwa Advokat P3HI yang pindah ke OA lain dan membangkang kepada Dewan Pendiri dan Pimpinan Tertinggi P3HI, maka dapat diberhentikan sebagai Advokat.
“Kan di dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 di Pasal 10 ayat (1) poin c Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap berdasarkan keputusan Organisasi Advokat. Artinya pimpinan P3HI dapat mencabut SK Pengangkatan Advokatnya apabila mereka melanggar Anggaran Dasar P3HI sendiri,” tukasnya. (Devi/Endo)
Halaman : 1 2












