Tangerang, Liputan86.com – Proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang berada Kampung Ceger RT 08/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diduga tidak sesuai spesifikasi dan tidak transparan.
Kegiatan proyek tersebut tidak transparan, karena tidak ada papan Keterangan Informasi Publik(KIP) dan tidak sesuai spesifikasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Kegiatan Proyek tersebut tidak sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Proyek tanpa papan nama sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan.
Saat liputan86.com mewawancara Aktivis Pantura Supriyadi di lokasi mengatakan bahwa proyek tersebut tidak ada papan informasi dan tidak sesuai dengan Spesifikasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













