Tidak ada larangan para Kepala Desa untuk membantu Pengembang mencari Lahan untuk membangun Proyek Strategis Nasional ( PSN ) tapi Kepala Desa itu harus tau mana yang tidak boleh di jual mana yang boleh dijual.Sampai sekarang pun banyak Masyarakat yang merasa rugi tanahnya dibeli oleh pengembang karena harga tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat.
Ditambahkan Wenda meminta kepada Bupati,Dinas Pertanian,BPN ( Badan Pertanahan Nasional ),BPAN ( Badan Pemeriksa Aset Negara ) untuk turun langsung ke lokasi mengecek apakah benar tanah tersebut Lahan pertanian yang di duga dijual oleh oknum Kepala Desa kepada Pengembang yang penjualannya berdasarkan sertifikat PTSL dan Pemerintah Kab Tangerang beserta BPAN seharusnya segera mengecek Tanah Bengkok Desa yang ada di wilayah Kab Tangerang khususnya Tangerang Utara karena diduga Tanah Bengkok Desa banyak yang sudah dijual bahkan sudah jadi Sertifikat.
Apakah boleh Tanah Bengkok dijadikan Sertifikat?Meminta Kepada pihak Pemerintah Pusat,Kejaksaan,Inspektorat,Bupati,DPMPD agar Menindak oknum Kepala Desa Nakal yang diduga berani menjual aset Pemerintah Kab Tangerang kepada pihak Pengembang ,ucap Wenda”.( Risti )
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










