Jakarta,liputan86.com – Bermula pada tahun 2017 lalu PT. Galangan Mercusuar yang berlokasi di tanjung uncang, kecamatan batu aji kota Batam, tak membayar upah karyawannya, total 80 karyawan lokal melakukan mogok kerja dan melakukan aksi demo di depan halaman kantor PT. Galangan Mercusuar tanjung uncang batu aji kota Batam.
Persoalan tersebut berlanjut sampai ke dinas ketenaga kerjaan kota Batam, melalui kuasa hukum Kaspol jihad.SH.MH & rekan melakukan upaya persuasif kepada pihak manajemen PT. Galangan Mercusuar namun tak kunjung mendapatkan hasil atau keputusan yang memuaskan, bahkan karyawan-karyawan tersebut di PHK dengan Tidak hormat tanpa memberikan pasangon sedikitpun juga dengan alasan perusahaan mengalami pailit.
Pada tahun 2018 lalu melalui kuasa hukum Kaspol jihad SH.MH. dan partner melakukan upaya hukum dengan membawa persoalan tersebut menjadi sengketa industri melalui dinas ketenaga kerjaan kota Batam, dari hasil keputusan dinas ketenaga kerjaan kota Batam PT. Galangan Mercusuar harus membayar total 58 karyawan dengan rincian perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengertian.
Sebagaimana tertuang dalam putusan dinas ketenagakerjaan nomor B/139/KT-4/PPHI/XII/2018 pada tanggal 17 Desember 2018.mengacu pada putusan gubernur kepulauan Riau nomor: 1138 tahun 2017 tentang upah minimum kota Batam dan ketentuan pasal 156 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 62 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Setelah putusan yang dikeluarkan oleh dinas ketenagakerjaan kota Batam, terlihat di lokasi PT. Galangan Mercusuar mulai sepi satu persatu karyawan tidak lagi beraktivitas seperti biasa di PT. Galangan Mercusuar tersebut, karyawan dan kuasa hukumnya mempertanyakan pasangon yang harus di bayar oleh PT galangan Mercusuar kepada karyawan, pihak manajemen memberikan alasan harus konfirmasi dulu ke Jakarta, hingga PT. Galangan Mercusuar menutup total aktivitas perusahaan tersebut tanpa memberikan kejelasan lebih lanjut hingga saat ini.
Setelah menelusuri ternyata pemilik PT. Galangan Mercusuar diduga kuat Melarikan diri ke Jakarta dan menyulap nama PT. Dari semula nama PT. Galangan Mercusuar menjadi MITRA SHIPYARD SEJAHTERA yang didirikan di Kalimantan Selatan dengan nama direktur KRISTYANTO LATIP dengan tetap satu manajemen yang berada di Jakarta.
Kami mencoba konfirmasi Kristyanto latip melalui pesan singkat Wathsupp namun tidak direspon. Senin/15/November/2021.
Halaman : 1 2 Selanjutnya












