Tim investigasi mendatangi kediaman Kristyanto latip yang terletak di Menteng Jakarta pusat untuk melakukan konfirmasi salah satu pembantunya mengatakan bapak Kristyanto lagi berangkat ke Singapore kemaren belum tau pulangnya kapan”,. Ujar salah satu pembantu dari dalam lokasi rumah tanpa membukakan pintu rumahnya.
Salah satu sopir pribadi Kristyanto latip membenarkan kalau Kristyanto latip sedang ke Singapore.
” Iya benar pak bapak Kristyanto sedang ke Singapore dari malam mggu kemaren dan memang benar ini rumahnya saya sopirnya, tapi kegiatan di Singapore saya nggak tau pak, pulang juga kapan saya nggak tau, nanti kalau sudah pulang saya sampaikan ke bapak”,. Kata Tolip sopir pribadi Kristyanto latip dari depan halaman dalam kediaman pribadi
Mengacu pada putusan terbaru undang-undang cipta kerja Dalam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Berikut bunyi pasalnya, “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah).”
Hingga berita ini di terbitkan kami belum dapat mengkonfirmasi pemilik PT. Galangan Mercusuar Kristyanto latip selaku pemilik PT tersebut. (Tim investigasi)
Halaman : 1 2












