“Terdapat barang bukti yang diamankan 5 unit sepeda motor milik TKC dan pelanggan penikmat miras, 32 botol miras merek Guiness Smooth dengan kadar alkohol 4,5%, 13 botol miras kadar alkohol 4,5%, perlengkapan dagang berupa kursi kecil, tikar, serta plastik,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Pakuhaji I Gusti mengatakan delapan orang itu dan pelanggan atau penikmat minuman keras tersebut dibawa ke Polsek Pakuhaji guna didata dan didokumentasikan serta dilakukan pembinaan.
“Kita berikan teguran untuk menulis surat pernyataan, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi, apabila kedepan nanti ada pelanggaran yang sama akan di tindak lebih tegas,” katanya.
(Aris)
Halaman : 1 2












