Kota Tangerang, liputan86.com -Dalam rangka HUT satuan polisi pamong praja (SAPOL PP) Yang ke – 72 tahun, dan SATLINMAS yang ke-60 tahun, serta untuk menikatkan dan integritas guna mewujudkankan penyelenggaraan trantibum untuk Indonesia maju dan sehat.
Pemerintah kota Tangerang Memusnahkan barang bukti berupa minum keras hasil penegakan peraturan daerah kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Acara pemusnahan barang bukti berupa minum keras di pimpin langsung oleh walikota Tangerang, Senin 28 Februari 2022 di halaman gedung pusat pemerintahan kota Tangerang.
Ditengah acara berlangsung H.Arief Rachadiono Wismansyah selaku walikota Tangerang menerangkan bahwa”4837 barang bukti yang di musnahkan dengan harapan pemerintah kota Tangerang agar selalu mematuhi peraturan guna mewujudkan masyarakat berakhlak Ai-qorimah.”ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya












