Barang bukti minuman keras di peroleh sejak bulan Maret hingga saat ini.
Acara pemusnahan barang bukti berupa minum keras hasil penegakan Perda di hadiri oleh walikota Tangerang,wakil walikota Tangerang, kepala kejaksaan negeri Tangerang, ketua DPRD kota Tangerang, KAPOLRES metro Tangerang, DANDIM 0506 Tangerang, DENPOM jaya/1, ketua pengadilan negeri Tangerang, Sekertaris daerah kota Tangerang, Asisten daerah tata pemerintahan kota Tangerang, inspektur kota Tangerang, kepala dinas pekerjaan umum dan penatata ruang kota Tangerang, kepala dinas lingkungan hidup kota Tangerang, kepala kesatuan bangsa dan politik kota Tangerang, kepala dinas perhubungan kota Tangerang, kepala badan penanggulangan bencana daerah kota Tangerang, camat se-kota Tangerang serta ketua majelis ulama Indonesia.
Acara tersebut berjalan dengan lancar dan sukses tidak ada hambatan apapun.(rustam,daeng,Pasha)
Halaman : 1 2












