Ketika di tanyakan mengenai biaya pembuatan sertifikat tersebut, Nuryati mengatakan,”tidak di pungut biaya untuk pembuatan sertifikat, saya keluar uang untuk membeli matrai saja untuk kepentingan membuat surat pernyataan, bahwa tanah tersebut tidak pernah di jual belikan, serta biaya proses musyawarah antara keluarga”,kata Nuryati kepada wartawan
Selain itu, Menanggapi berita di salah satu media online beberapa waktu lalu, salah seorang tokoh masyarakat Desa Kramat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar yang mengatakan ribuan masyarakat Desa Kramat resah dengan adanya program PTSL.
“Berita tersebut sangat menyesatkan.tolong jangan membuat masyarakat (desa Kramat) bertanya tanya apakah ada keresahan padahal semuanya masyarakat damai damai saja”. ucapnya
Sementara itu, Kades Kramat H Nur Alam ketika di minta tanggapan nya atas pemberitaan di media online mengatakan berita tersebut tidak benar (HOAX) kami ( perangkat desa) akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan tersebut.
“Kami menerima masukan dan kritikan dari berbagai elemen yang ada di masyarakat demi kemajuan Desa Kramat, tapi kami tidak terima apabila masyarakat dan kepala desa (kades) perangkat desa kami di fitnah”.jelasnya
(Hendi/Red)
Halaman : 1 2













