“Kan PD Baramarta ini milik Pemkab Banjar, seharusnya kewajiban memberikan bantuan sosial lewat program CRS itu wajib diutamakan, apalagi wilayah Kecamatan Sungai Pinang itukan bagian dari wilayah Kabupaten Banjar juga,” ucap Mas Wiji panggilan akrabnya.
Dari data yang didapatkan, papar Wijiono yang di ketahui Sekretaris Jenderal di Organisasi Advokat “Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI)”, PD Baramarta mendapatkan hasil Sumber Daya Alam berupa tambang batubara di wilayah Kecamatan Sungai Pinang tersebut cukup banyak, Tahun 2011 PD Baramarta mendapatkan sekitar Rp 45 Miliar, Tahun 2012 Rp 49 Miliar, dan Tahun 2013 mencapai Rp 53 Miliar.
“Jadi jika PD Baramarta tidak menyalurkan CSR nya di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, maka itu merupakan hal yang sangat tidak wajar dan memalukan“, papar Wijiono.
Senandung nada, Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan), Drs. Abdussani, SH, M.I.Kom, Senin pagi (9/5/2022) mengatakan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (TJSL) itu wajib dilaksanakan oleh perusahaan tambang batu bara sekelas PD Baramarta.
Salah satu Pengacara dan Dosen di Bumi Lambung Mangkurat ini berkata, Pasal 15 huruf b UU 25/2007 diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. Yang dimaksud dengan TJSL menurut Penjelasan Pasal 15 huruf b UU 25/2007 adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Bang Sani panggilan akrabnya dalam keseharian ini menjelaskan, selain itu dalam Pasal 16 UU 25/2007 juga diatur bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ini juga merupakan bagian dari TJSL.
Jika penanam modal tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 UU 25/2007, penanam modal dapat dikenai sanksi adminisitatif berupa Peringatan tertulis; Pembatasan kegiatan usaha; Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Selain dikenai sanksi administratif, menurut bang Sani, penanam modal juga dapat dikenai sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 34 ayat (3) UU 25/2007).
“PD Baramarta itu bertanggung jawab atas pekerjaannya di Sungai Pinang, dimana tanggungjawab itu sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang di sebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Karena tanggung jawabnya itu merupakan komitmen perusahaan dalam dunia bisnis untuk berkontribusi pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, dan menitik beratkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial dan lingkungan sekitarnya,” kata Aspihani Ideris saat di hubungi awak media ini untuk tanggapannya, Senin (9/5/2022).
Tokoh aktifis dan juga seorang Dosen Hukum di perguruan tinggi terkemuka di Kalimantan Selatan ini, mengatakan, bahwa CSR merupakan kewajiban perusahaan untuk menyalurkannya dan bukan kebaikan dari perusahaan, karena tersebut UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memerintahkannya, dimana termuat dalam pasal 1 ayat (3), pasal 66 ayat (2) dan pasal 74 ayat (1).
Selain dari Ketentuan tadi, mengenai CSR juga termuat dalam ketentuan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana tertuang dalam pasal 15 huruf (b), PD Baramarta berkewajiban untuk mengimplementasikan program-program Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut untuk tiap tahunnya. Perlu di catat, kewajiban ini bukan hanya untuk PD Baramarta, namun berlaku untuk semua perseroan terbatas” ucapnya.
Karenanya, Aspihani mengharapkan DPRD Banjar menyurati semua perseroan terbatas yang bergerak dalam pengelolaan lingkungan, yakni perusahaan yang menggeluti dunia pertambangan untuk melaksanakan kewajibannya menerapkan program CSR tersebut. Selain itu pula, setiap perseroan terbatas harus memperhatikan Ketentuan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan, karena didalam pasal 68 UU No. 32 tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, tukasnya.
(Syaiful/Endo/Devi/Rustam)
Halaman : 1 2













