Sementara itu, Khisan Kuseri Staf Pelayanan Desa Tegal Kunir Lor menyampaikan bahwa dirinya beserta yang lainnya selalu melakukan pelayanan yang terbaik untuk warga, sebagaimana tugas dan fungsinya.
“Maka dari itu, ukuran kinerja pemerintah dapat dilihat dari kinerjanya dalam menyelenggarakan pelayanan publik, karena pelayanan publik menjadi tanggung jawab pemerintah,” ucapnya.
Tak hanya itu, masyarakat sebagai pelanggan dari pelayanan publik, mereka memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja penyelenggara pelayanan publik yang profesional.
“Dengan demikian, perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima,” sambungnya.
Khisan Kuseri menambahkan, bagi aparatur desa atau pegawai di kantor administratif pelayanan publik Desa Tegal Kunir Lor diharapkan dapat mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Undang-undang tersebut yaitu prinsip-prinsip pelayanan publik harus terlaksana dengan baik dan tepat, serta aparatur desa sebaiknya menjaga perilaku keteladanan agar menjadikan aparatur desa sebagai panutan dan contoh masyarakat,” terangnya.
“Mudah-mudahan masyarakat Desa Tegal Kunir Lor selalu puas dengan kinerja atau sebuah pelayanan yang kami berikan,” imbuhnya.
(Aris)
Halaman : 1 2












