Kukar, Liputan86.com – Masyarakat di Desa Batuah, Dusun Karya Baru, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara menutup jalan sepanjang 2 kilo 100 meter yang selama ini di jadikan jalur kendaraan batu bara dan galian C ilegal, pada Kamis (7/9/2023).
Penutupan jalan ini masih sebatas semi permanen, dimana hanya menggunakan kayu batang pohon akasia selebar kurang lebih 6 meter dan di tancapkan ke tanah.
Salah seorang perwakilan warga, Gabriel Philipus Assan mengatakan, jalan milik warga bernama Welly Susanto tersebut sudah digunakan sebagai jalur kendaraan (jalan hauling) batu bara oleh CV. Anggaraksa Adisarana sejak tahun 2017 lalu hingga 2023 saat ini.
“Sudah pernah ada pertemuan antara ahli waris ini dengan pihak tambang. Sudah ada 3 kali pertemuan tapi tidak ada hasilnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Gabriel Philipus Assan menjelaskan, pihaknya hanya menuntut kompensasi selama digunakan sebagai jalur kendaraan batu bara atau dibeli dari ahli waris.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













