“Personel turun langsung ke lapangan untuk memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak sesuai edaran Kemenkes RI,” kata Kapolsek.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
“Semua obat sirup yang dilarang tersebut selanjutnya sudah kita imbau untuk sementara tidak menjual obat-obatan jenis tersebut sesuai dengan arahan Kemenkes dan BPOM. Hasil dari kegiatan, bahwa apotek-apotek yang ada di Darkum Polsek Mauk mentaati aturan tersebut,” harapnya. (Aris)
Halaman : 1 2












