TANGERANG,Liputan86.com – Aparat penegak hukum wajib tau, “M” inisial red diduga otak dari penggelapan dana PKH di Kelurahan Neglasari Kota Tangerang. Menjadi sorotan di kalangan aktifis di masyarakat serta Anggota DPRD Kota Tangerang, dan meminta APH untuk mengusut sampai tuntas.
Fakta terungkap berawal saat ‘Djaan’ warga RT 03/ RW 03 Kel.Neglasari Kota Tangerang, membeberkan kepada wartawan, kala bantuan dana PKH (Program Keluarga Harapan) dari pemerintah tidak pernah diterima, baik seperti kartu dan dananya selama 5 tahun.
Dinas Sosial Kota Tangerang turut membenarkan data itu. Ternyata benar kalau ‘Djaan’ terdaftar sebagai penerima keluarga manfaat lewat dana PKH melalui anak nya sejak tahun 2017.
“Tidak pernah saya terima bantuan dari ‘M’ apalagi kartu PKH tidak pernah menerima. Yang pernah saya terima dari kantor pos, juga dari bantuan sekolah,” ucap Djaan dengan polos dalam sebuah Vidio berdurasi pendek.
Menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar.
Kategori yang disebut dalam peraturan menteri itu, terdapat pada diri ‘Djaan’ diketahui yang hanya bekerja sebagai pemungut sampah yang setiap hari memungut sampah warga untuk mendapat uang demi mencukupi kebutuhan keluarganya, dan saat ini sudah tua dan berumur.
Sebelumnya, pemerintah telah mengingatkan kepada panitia atau kader PKH di masyarakat, agar tidak menggelapkan dana Bansos, baik berupa tunai (PKH) maupun non tunai (BPNT). Para aktifis dimasyarakat juga meminta APH tidak perlu ragu untuk menangkap oknum yang melakukan nya.
Para pelaku penggelapan dana Bansos atau yang memanipulasi data masyarakat bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Ancaman hukuman maksimal yang diatur pada pasal itu adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Perlu dipahami bahwa terdapat 3 bentuk bantuan sosial menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (Permensos Nomor 1 Tahun 2019)
Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Permensos Nomor 1 Tahun 2019 menyebutkan, penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu sumber datanya mengacu kepada DT PFM dan OTM Kementerian Sosial.
Yang dimaksud dengan DT PFM dan OTM adalah akronim dari data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.
Basis data berisi nama dan alamat serta informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia dan data penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Upaya di atas merupakan bentuk penghormatan, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar untuk menyejahterakan fakir miskin, serta memberikan perlindungan terhadap fakir miskin dari tindakan oknum yang menyalahgunakan bantuan sosial.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













