Waww Miris !!! APH Wajib tau, “M” Diduga Terlibat Penggelapan Dana PKH di Neglasari Kota Tangerang

- Redaksi

Kamis, 19 Januari 2023 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 8 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi pidana dalam manipulasi data Bantuan Sosial atau Perbuatan manipulasi data sebagai perbuatan menyelewengkan data yang sesungguhnya demi mendapatkan bantuan sosial, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin UU Pasal 13 Tahun 2011 menegaskan, setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp.50 juta.

Apabila yang menyalahgunakan dana tersebut dilakukan oleh korporasi, dijatuhi pidana denda maksimal Rp750 juta.

Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13 Tahun 2011, Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam kasus warga Neglasari kota Tangerang, terbilang sedikit menohok. Pasalnya, usai ketahuan “menilap”  dana PKH, sang oknum berinisial ‘M’ langsung membuatkan surat perjanjian untuk mengembalikan dana PKH milik warga dengan cara mencicil.

Belakangan diketahui, ‘M’ ternyata Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan terbukti mengambil dana dan menahan kartu PKH milik ‘Djaan’ selama 5 tahun tanpa sepengetahuan pemilik nama, dari tahun 2017 sampai tahun 2022 dengan total transaksi uang sebesar 9,7 jt.

Lebih mengherankan, ‘M’ bukan nya meminta ma’af dalam surat perjanjian tersebut kepada KPM. Namun justru mengancam dan akan melaporkan balik KPM apabila persoalan tersebut disampaikan ke masyarakat.

“Apabila pihak 1 (pertama) bilang ke masyarakat pihak yang mengambil duit maka pihak ke 2 (dua) berhak menuntut balik pihak ke 1 (pertama)”. Isi kutipan tulisan dalam surat perjanjian.

Selain mendapat perhatian dari anggota legislatif kota Tangerang Fraksi PDIP ‘Eva Amelia’ bahkan sorotan tajam juga di lontarkan ‘Zulham’ Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah, (LP2KP), tidak tanggung tanggung,  meminta Aparat Penegak Hukum mulai dari kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas.

“Kita berharap kasus dugaan penggelapan dana PKH yang kini menjadi sorotan tajam, agar segera di usut sampai tuntas oleh Aparat penegak hukum,  karena ini sudah kategorikan kejahatan luar biasa. Selain menyangkut Hak seseorang (KPM) juga menyangkut laporan pertanggung jawaban keuangan Negara,” kata Zulham kepada wartawan, (16/01/2023).

Dari informasi masyarakat yang beredar, selain ‘Djaan’ di duga masih ada lagi warga yang tidak menerima dana PKH. Bahkan pada saat fakta ini terkuak ke publik, M langsung mengembalikan kepada KPM yang minta identitas nya tidak disebut.

Hingga berita ini dimuat ‘M’ yang disebut sebut oleh sumber sebagai kader PKH belum bisa dikonfirmasi terkait isu dugaan penggelapan dana PKH yang diduga dilakukan ke beberapa keluarga penerima manfaat.

(Nurleny/SM)

Berita Terkait

Pengajian Dua Minggu Sekali BPPKB Banten DPAC Teluknaga Rutin Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiah Antar Anggota
Maulid Nabi dan STQ ke-4 Digelar di Tanjung Pasir, 60 Peserta Adu Kemampuan Al-Qur’an
STQ Ke-4 Desa Kampung Melayu Timur Digelar Meriah, Camat Teluknaga: Momentum Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi dan Berakhlak Mulia
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Majlis Ta’lim Bani Qosim dan Majlis Dzikir Para Pencari Tuhan Gelar Pengajian Penuh Hikmah
Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Sukasari, Desa Pangkalan – Teluknaga, Momentum Perkuat Persatuan, Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga Pererat Silaturahmi dan Kepedulian, Ketua Mandor Donie Hadiri Tahlilan Hari Ketiga Almarhumah Nuryanih
Kopi Darat Ketua Mandor Donie Bersama Owner Ayam Geprek Kaka Alika, Bahas Ekspansi Usaha Cabang Baru
Pembina BPPKB HDS DPC Kota Tangerang, H. Ero Kusnandar, S.H. Genap Berusia 54 Tahun, Doa dan Harapan Mengalir Untuk Sosok Pembina Yang Menginspirasi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Musrenbang Desa Rawa Burung Bahas RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan Pembangunan 2028

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Optimalkan Pembangunan 2027, Desa Muara Sahkan RKP Desa Melalui Musrenbangdes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak Dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Musrenbangdes Desa Lemo Bahas Perubahan RKPDes 2026 dan RKPDes 2027, RTLH Hingga Sumur Bor Jadi Prioritas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:54 WIB

PEMDES TANJUNG PASIR GELAR MUSREMBANGDES, BAHAS DAN SAHKAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Musrembangdes Tegal Angus Bahas Prioritas Pembangunan 2027, Irigasi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:02 WIB

Keluarga Besar Pemerintah Desa Tegal Angus Sampaikan Ucapan Milad ke-39 Untuk Camat Teluknaga Kurnia, S.STP., M.Si, Doakan Semakin Amanah Memimpin dan Mengabdi Untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Berita Terbaru