Sanksi pidana dalam manipulasi data Bantuan Sosial atau Perbuatan manipulasi data sebagai perbuatan menyelewengkan data yang sesungguhnya demi mendapatkan bantuan sosial, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin UU Pasal 13 Tahun 2011 menegaskan, setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp.50 juta.
Apabila yang menyalahgunakan dana tersebut dilakukan oleh korporasi, dijatuhi pidana denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13 Tahun 2011, Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam kasus warga Neglasari kota Tangerang, terbilang sedikit menohok. Pasalnya, usai ketahuan “menilap” dana PKH, sang oknum berinisial ‘M’ langsung membuatkan surat perjanjian untuk mengembalikan dana PKH milik warga dengan cara mencicil.
Belakangan diketahui, ‘M’ ternyata Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan terbukti mengambil dana dan menahan kartu PKH milik ‘Djaan’ selama 5 tahun tanpa sepengetahuan pemilik nama, dari tahun 2017 sampai tahun 2022 dengan total transaksi uang sebesar 9,7 jt.
Lebih mengherankan, ‘M’ bukan nya meminta ma’af dalam surat perjanjian tersebut kepada KPM. Namun justru mengancam dan akan melaporkan balik KPM apabila persoalan tersebut disampaikan ke masyarakat.
“Apabila pihak 1 (pertama) bilang ke masyarakat pihak yang mengambil duit maka pihak ke 2 (dua) berhak menuntut balik pihak ke 1 (pertama)”. Isi kutipan tulisan dalam surat perjanjian.
Selain mendapat perhatian dari anggota legislatif kota Tangerang Fraksi PDIP ‘Eva Amelia’ bahkan sorotan tajam juga di lontarkan ‘Zulham’ Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah, (LP2KP), tidak tanggung tanggung, meminta Aparat Penegak Hukum mulai dari kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas.
“Kita berharap kasus dugaan penggelapan dana PKH yang kini menjadi sorotan tajam, agar segera di usut sampai tuntas oleh Aparat penegak hukum, karena ini sudah kategorikan kejahatan luar biasa. Selain menyangkut Hak seseorang (KPM) juga menyangkut laporan pertanggung jawaban keuangan Negara,” kata Zulham kepada wartawan, (16/01/2023).
Dari informasi masyarakat yang beredar, selain ‘Djaan’ di duga masih ada lagi warga yang tidak menerima dana PKH. Bahkan pada saat fakta ini terkuak ke publik, M langsung mengembalikan kepada KPM yang minta identitas nya tidak disebut.
Hingga berita ini dimuat ‘M’ yang disebut sebut oleh sumber sebagai kader PKH belum bisa dikonfirmasi terkait isu dugaan penggelapan dana PKH yang diduga dilakukan ke beberapa keluarga penerima manfaat.
(Nurleny/SM)
Halaman : 1 2












