Tangerang selatan, Liputan86.com- Layanan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) tidak hanya tersedia secara daring, tentunya disejumlah titik yang disediakan pihak kepolisian di wilayah-wilayah tertentu.
Layanan tersebut, salah satunya berada di Wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan mencari lokasi yang terdekat di kawasan tersebut, Rabu (19/10/2022).
Dan dalam pelayanan tersebut, lokasi dan jam operasionalnya di Bintaro Plaza Pukul 08.00 WIB 13.00 WIB, Pukul 15.00-16.30 WIB dan di ITC BSD Pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Perlu diingat, layanan ini hanya tersedia perpanjangan SIM A dan SIM C saja dan jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon tidak bisa melakukan perpanjangan. Namun, harus melakukan pembuatan ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kali.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













