Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon, di antaranya adalah membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli,bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Sedangkan biaya perpanjangannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000.
(Aris)
Halaman : 1 2












